Aktor Terkenal Hirofumi Arai Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara karena Dituduh Memerkosa Tukang Pijat
Pengadilan Tinggi Tokyo menghukum aktor Hirofumi Arai dengan empat tahun penjara pada hari Selasa - mengurangi hukuman lima tahun awal pengadilan yang dijatuhkan pada bulan Desember tahun lalu.
Pengadilan menjelaskan bahwa hukuman dikurangi karena aktor membayar penyelesaian 3 juta yen (sekitar Rp 406 juta) kepada korban setelah hukuman pertama dijatuhkan.
Hakim ketua menambahkan bahwa pengadilan "tidak keliru" dalam kalimat pertamanya.
Arai didakwa pada Februari 2019 atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tukang pijat di rumahnya.
Polisi telah menangkap Arai awal bulan itu karena tuduhan penyerangan seksual yang melibatkan pemerkosaan.
Menurut penyelidikan, Arai melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 30-an sekitar pukul 02:30 pada Juli 2018 setelah dia datang ke apartemennya untuk memijatnya.
Menyusul penangkapan Arai, Nikkatsu membatalkan pelepasan Zenaku ada Kuzu, live-action film yang diadaptasi dari manga Daisuke Watanabe's Gedo no Uta (The Villain Song).
Arai dihentikan kontrak eksklusif tak lama setelah penangkapannya.
Selain itu, BS Fuji menangguhkan siaran terjadwal program televisi tidak teratur Utsukushiki Sakenomi-tachi, yang dibawakan oleh Arai.
Arai lahir di Prefektur Aomori pada 1979.
Dia melakukan debut aktingnya pada 2001 dan muncul dalam karya-karya seperti film Blood and Bones dan serial drama NHK Taiga Sanada Maru.
Dia dinominasikan untuk Penampilan Luar Biasa oleh Aktor dalam penghargaan Peran Pendukung pada tahun 2016 untuk penampilannya dalam film 100 Yen Love.
Arai juga tampil di film live-action seperti Gintama, Bakuman, dan Space Brothers.
Sumber: ANN
Post a Comment for "Aktor Terkenal Hirofumi Arai Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara karena Dituduh Memerkosa Tukang Pijat"