Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa Situs Bajakan Mulai Terancam! Apakah akan Susah Menonton Anime di Tahun Depan?


Halo teman-teman..

Kali ini ada berita yang lagi trending bagi para pecinta anime, otaku maupun wibu.

Sebelum lanjut, yuk ditonton dulu!



Pemerintah Jepang sudah mulai tegas!

Saat ini hukum negara Jepang telah angkat berbicara.

Anime telah dianggap sebagai art oleh pemerintah Jepang.
Bagi setiap orang yang mengunduh anime dan manga dari situs bajakan juga akan dikenai hukuman pidana atau denda mulai dari Rp 275 juta hingga Rp 700 juta.

Bahkan menempel atau memberikan tautan ke media bajakan dapat membawa Anda ke konsekuensi hukum.

Berikut ringkasan Revisi Undang-Undang Hak Cipta Jepang yang akan diterapkan pada Januari 2021.

Ini merupakan cara Jepang untuk mendukung para pembuat konten dan meningkatkan industri anime, manga dan film mereka yang rapuh.

Implementasi penuh akan dilakukan pada tahun depan, 2021.

Apa yang menjadi konsekuensi bagi mereka yang berada di luar Jepang, juga pasti akan menerima hukuman seperti dilarang memasuki negara Jepang, membayar denda dan menyerahkan keputusan tersebut kepada dewan hukum hak cipta negara Anda masing-masing.

Yang pasti, Jepang tidak akan langsung memenjarakan Anda.



Mulai sekarang Anda harus menonton anime dengan berlangganan di situs atau platform anime legal seperti Crunchyroll, Funimation, Gundaminfo untuk series Gundam.

Selain itu juga bisa menonton anime gratis di Youtube secara legal seperti di channel resminya Muse Asia, Ani-One, Webtoon Indonesia.

Selain di Youtube dan di situs, juga bisa menonton anime secara legal di aplikasi Iqiyi (gratis), aplikasi Sushiroll (berbayar). 

Kita sebagai orang Indonesia juga wajib dukung ya!

Stay tune terus ya di animenyus.com

Sumber: Anime News Network

~
~ Papa, Latte and Star ❤