Bikin Geger! Pria Jepang Ini Pekerjakan Puluhan Wanita Thailand Sebagai 'Pabrik Bayi'
ANIMENYUS.COM - Seorang putra miliarder yang terkenal di Jepang, Mitsutoki Shigeta dilaporkan lantaran mempekerjakan banyak wanita Thailand pada 2015 silam.
Pria yang diketahui berusia 29 tahun tersebut, mempekerjakan puluhan wanita Thailand untuk melahirkan anak-anaknya.
Dalam persidangan di Thailand melalui konferensi video pada 6 Januari 2018 silam, Shigeta bersaksi untuk meminta hak asuh atas anak-anaknya.
Menurut pengacaranya putusan untuk hak asuhnya akan dikeluarkan pada 20 Februari nanti, kasus ini mendapat perhatian luas di Thailand dan dikenal sebagai kasus 'Pabrik Bayi'.
Anak-anak tersebut kini dirawat di bawah pengawasan Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia Thailand hingga putusan final pengadilan.
Tidak jelas berapa banyak anak yang ada, beberapa laporan mengatakan lusinan.
Polisi Thailand mengatakan tes DNA telah mengonfirmasi bahwa dia adalah ayah paling sedikit dari 15 anak.
Pengacara Shigeta mengatakan kliennya ingin memiliki belasan anak karena dia menginginkan keluarga besar dan berharap mereka bisa mewarisi kekayaan keluarganya.
Anak dari salah satu pemilik perusahaan telekomunikasi terbesar di Jepang ini juga diyakini telah memiliki lebih banyak anak di negara lain di mana undang-undang tentang surrogacy tidak ketat.
Pada tahun 2014, muncul laporan ia juga telah melakukan perjalanan ke India dan Ukraina untuk memiliki anak.
Pejabat Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Thailand bergiliran bersaksi di pengadilan pada sidang itu.
Salah satu dari mereka mengatakan, mereka pergi ke Kamboja dan Jepang untuk mengunjungi tempat-tempat di mana pria ini ingin anak-anaknya dibesarkan dan semuanya terlihat baik.
Beberapa wanita Thailand memulai sebuah tuntutan hukum kepada Shigeta di kementerian tersebut pada Januari 2015, dengan tuduhan melanggar hak mereka.
Sebelumnya, surrogacy tidak diatur secara ketat di Thailand sampai adanya kasus pria Jepang ini.
Surrogacy adalah suatu pengaturan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang akan menjadi orang tua sang anak setelah kelahirannya.
Pada tahun 2015, undang-undang tersebut diubah untuk melarang surrogacy komersial.
Kini peraturannya menjadi perkawinan orang Thailand dengan WNA asing setidaknya harus berlangsung selama 3 tahun.
Selain itu wanita yang melakukan Surrogacy haruslah berusia di atas 25 tahun.
Selanjutnya, artis Indonesia yang jarang muncul di TV ini kini tajir melintir setelah nikah dengan diplomat Jepang. Klik halaman asli.
Halaman Asli>>>
Sumber: GridHype.id