Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Awas! Ancaman Denda Menantimu Setelah Pemerintah Jepang Merevisi Undang-undang Hak Cipta yang Baru

Awas! Ancaman Denda Menantimu Setelah Pemerintah Jepang Merevisi Undang-undang Hak Cipta yang Baru

ANIMENYUS.COM - Sebuah subkomite Dewan Urusan Budaya Jepang menyepakati rencana pada hari Rabu untuk membuat undang-undang komprehensif yang melarang praktik mengunduh semua media ilegal dari internet.

Badan Urusan Budaya Jepang telah mengumumkan rencananya untuk mengusulkan undang-undang dan hukuman hukuman terhadap pengunduhan manga, majalah, novel, esai, dan foto.

Undang-undang saat ini hanya menghukum konsumen media bajakan jika media yang dimaksud adalah musik atau video, sehingga revisi yang diusulkan akan memperluas undang-undang saat ini.


Pertemuan hari Rabu melihat penggambaran lebih lanjut dari ruang lingkup revisi yang diusulkan.

Mengunduh gambar anime, ilustrasi, dan foto yang telah diposkan secara ilegal ke blog pribadi dan akun Twitter juga akan ilegal, seperti menyalin dan menempelkan lirik lagu.

Undang-undang tidak akan terbatas pada mengunduh gambar secara langsung, namun juga mengambil tangkapan layar dari media yang diunggah secara ilegal juga akan melanggar undang-undang baru.

Subkomite mengakui kesulitan dalam menegakkan undang-undang tersebut, karena mereka akan menargetkan tindakan yang merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari banyak orang, sehingga pertemuan tersebut menyerukan panggilan untuk membatasi penegakan hukum pada kasus-kasus di mana membutuhkan kebutuhan tinggi untuk menangkis pembajakan.

Kasus-kasus ini dapat mencakup kasus-kasus di mana seluruh naskah diunduh, di mana seseorang bersalah karena pelanggaran yang berulang, atau ketika kerugian nyata terjadi pada pemegang hak cipta.

Badan Urusan Kebudayaan akan terus mempersempit persyaratan.

Seperti yang diumumkan sebelumnya, proposal ini juga akan menargetkan "situs lintah" yang mengumpulkan dan menyediakan hyperlink ke media bajakan.

Badan Urusan Kebudayaan mengusulkan revisi baru untuk sesi terbuka Diet Jepang saat ini.

Pemerintah mengadakan periode masukan publik dari awal Desember hingga awal Januari.

Jika disetujui, revisi diharapkan akan berpengaruh paling cepat tahun depan.

Di bawah revisi yang diusulkan, hukumannya bisa dua tahun penjara atau denda hingga 2 juta yen (sekitar Rp 255 Juta).

Baca Juga: Suka Kimochi, Inilah Data Persentase Angka Perselingkuhan Fisik Tertinggi di Prefektur Jepang!

Sumber: Anime News Network
Fadhel Ichsan
Fadhel Ichsan Seorang mahasiswa yang gemar Anime